MAKALAH KELOMPOK
“ SI, SKL, SK, dan KD pada KTSP”
Pengampu :
Rosida
Rahmawati, S.Pd., M.Pd

Disusun Oleh :
Kelompok 6
1.
Cici
Nila Sari (12310015)
2.
Intan
Anggi Saputri (12310002)
3.
Laila
Fitriani (12310026)
4.
Ratna
Tria Sari (12310005)
5.
Sri Mayani (12310042)
Prodi Pendidikan Matematika
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
NOVEMBER 2013
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami sebagai penulis dapat menyelesaikan tugas kelompok ini sebagai
mana mestinya. Tak lupa shalawat serta salam kami sanjungkan kepada nabi besar
Muhammad SAW yang kita nantikan safaatnya di Yaumil Kiamah.
Penyelesaian
makalah ini didorong oleh buku-buku yang sesuai dengan materi kuliah,
selanjutnya kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Ibu Rosida Rahmawati, S.Pd.,
M.Pd. yang selalu memberikan
bimbingan serta arahannya sehingga kelompok kami lebih mudah menyelesaikan
tugas ini. Dan tak lupa kepada teman-teman yang selalu memberiakan motifasi
kepada kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Kami
menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan dan
penyelesaian makalah ini. Karena sesungguhnya kesempurnaan hanyalah milik Allah
SWT. Maka kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, baik
untuk sekarang dan yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kami
khususnya bagi pembaca
umumnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Metro, November 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL...................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR
IS.................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A. Latar Belakang..................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................. 1
C. Tujuan................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................... 3
A. KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)................................... 3
B. Gambaran
Umum KTSP....................................................................... 4
C. Pengembangan
Kurikulum................................................................... 16
D. Keunggulan
dan Kelemahan KTSP...................................................... 21
BAB
III PENUTUP....................................................................................... 24
A. Kesimpulan........................................................................................... 24
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 25
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah
satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disususun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Guru
merupakan salah satu unsur yang mengimplementasikan kurikulum ke dalam
profesinya sebagai pendidik, dimana ia harus menguasai betul tentang kurikulum
dan bagaimana pengembanagannya serta pelaksanaannya di lapangan. Dalam hal ini
guru dituntut seprofesional mungkin dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat
menghasilkan output yang maksimal.
Untuk
mencapai output yang maksimal tersebut selain kita harus memahami tentang
kurikulum yang di dalamnya terdapat SI, SKL, SK, dan KD.
Berdasarkan
latar belakang di atas kami akan membahas tentang “SI, SKL, SK, dan KD pada
KTSP”
B. Tujuan
1.
Mengetahui tentang KTSP
2.
Mengetahui tentang SI
3.
Mengetahui tentang SKL
4.
Mengetahui tentang SK
5.
Mengetahui tentang KD
6.
Mengetahui keunggulan dan kelemahan KTSP
7.
Memahami tentang SI, SKL, SK, dan KD
pada KTSP
C. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian kurikulum?
2.
Apa pengertian dari SI?
3.
Apa pengertian dari SKL?
4.
Apa pengertian dari SK?
5.
Apa pengertian dari KD?
6.
Apa saja keunggulan dan kelemahan dari
KTSP?
7.
Bagaimana SI, SKL, SK, dan KD pada KTSP?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (2)
ditegaskan bahwa kurikulum paa semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik atas. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang
dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan
serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatau dan atau kelompok mata pelajaran atau
tema tertentu yang mencangkup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabarabn standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/ pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
B.
Gambaran
Umum KTSP
Pemberlakuan peraturan dan
perundangan-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi pendidikan
menuntut adanya upaya pembagian kewenangan dalam berbagai bidang pemerintahan.
Hal tersebut membawa implikasi terhadap sistem dan penyelenggaraan pendidikan
termasuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Tiga hal penting yang perlu
mendapat perhatian, yaitu:
1. Diversifikasi Kurikulum yang merupakan proses penyesuaian, perluasan,
pendalaman materi pembelajaran agar dapat melayani keberagaman kebutuhan dan
tingkat kemampuan peserta didik serta kebutuhan daerah/lokal dengan berbagai
kompleksitasnya.
2. Penetapan Standar Kompetensi (SK), dimaksudkan untuk menetapkan ukuran
minimal atau secukupnya, mencakup kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang harus dicapai, diketahui, dilakukan, dan mahir dilakukan oleh
peserta didik pada setiap tingkatan secara maju dan berkelanjutan sebagai upaya
kendali dan jaminan mutu.
3. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi/ Kabupaten/Kota
sebagai Daerah Otonomi merupakan pijakan utama untuk lebih memberdayakan daerah
dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi daerah yang
bersangkutan.
4. Untuk merespon ketiga hal tersebut di atas, Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) telah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian
dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor
22 tahun 2006, yang mencakup komponen:
a. Standar Kompetensi (SK), merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir
dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang
diajarkan.
b. Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan
materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta didik.
Standar kompetensi lulusan (SKL)
suatu jenjang pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional mencakup
komponen ketakwaan, akhlak, pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian,
kreativitas, kesehatan, dan kewarganegaraan. Semua komponen pada tujuan
pendidikan nasional harus tecermin pada kurikulum dan sistem pembelajaran pada
semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas
sekolah adalah mengembangkan potensi peserta didik secara optimal menjadi
kemampuan untuk hidup di masyarakat dan ikut menyejahterakan masyarakat.
Lulusan suatu jenjang pendidikan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan
serta berperilaku yang baik.
Untuk itu peserta didik harus mampu
menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan standar
yang ditetapkan. SKL merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan
yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan
perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang
berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
SKL adalah satu dari 8 standar
nasional pendidikan (SNP), yang merupakan kompetensi lulusan minimal yang
berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan
adanya SKL, kita memiliki patok mutu, baik evaluasi bersifat mikro seperti
kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran, maupun evaluasi makro seperti
efektivitas dan efisiensi program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita
akan melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap
jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL mata pelajaran selanjutnya dijabarkan
ke dalam SK dan KD. Selain mengacu
pada SKL, pengembangan SK peserta didik dalam suatu mata pelajaran juga mengacu
pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik, yang dikembangkan oleh
para pakar mata pelajaran, pakar pendidikan dan pakar psikologi perkembangan,
dengan mengacu pada prinsip-prinsip:
1.
Peningkatan
Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya. Keimanan,
budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan
diamalkan untuk mewujudkan karakter dan martabat bangsa.
2.
Keseimbangan
Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika. Kegiatan Pembelajaran dirancang
dengan memperhatikan keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika.
3.
Penguatan
Integritas Nasional. Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan
yang menumbuhkembangkan dalam diri peserta didik sebagai bangsa Indonesia
melalui pemahaman dan penghargaan terhadap perkembangan budaya dan peradaban
bangsa Indonesia yang mampu memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.
4.
Perkembangan
Pengetahuan dan Teknologi Informasi. Kemampuan berpikir dan belajar dengan cara
mengakses, memilih, dan menilai pengetahuan untuk mengatasi situasi yang cepat
berubah dan penuh ketidakpastian serta menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi informasi.
5.
Pengembangan
Kecakapan Hidup. Kurikulum mengembangkan kecakapan hidup melalui budaya
membaca, menulis, dan kecakapan hitung; keterampilan, sikap, dan perilaku
adaptif, kreatif, kooperatif, dan kompetitif; dan kemampuan bertahan hidup.
6.
Pilar
Pendidikan. Kurikulum mengorganisasikan fondasi belajar ke dalam lima pilar
sesuai dengan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu: (a)
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar
untuk memahami dan menghayati; (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif; (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain;
dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar
yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
7.
Menyeluruh dan
Berkesinambungan. Kompetensi mencakup keseluruhan dimensi kemampuan yaitu
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap, pola pikir dan perilaku yang
disajikan secara berkesinambungan mulai dari usia taman kanak-kanak atau
raudhatul athfal sampai dengan pendidikan menengah.
8.
Belajar
Sepanjang Hayat. Pendidikan diarahkan pada proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlanjut sepanjang hayat dengan mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal,
sambil memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang
serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
SK peserta didik dalam suatu mata pelajaran
dijabarkan dari SKL lulusan, yakni kompetensi-kompetensi
minimal yang harus dikuasai lulusan tertentu. Kemampuan yang dimiliki lulusan
dicirikan dengan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi lulusan yang merupakan
modal utama untuk bersaing di tingkat global, karena persaingan yang terjadi
adalah pada kemampuan Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan
dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
sumber daya manusia (SDM). Oleh
karena itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan
menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat regional, nasional, dan
global.
Kualitas pendidikan sangat
ditentukan oleh kemampuan sekolah dalam mengelola proses pembelajaran, dan
lebih khusus lagi adalah proses pembelajaran yang terjadi di kelas. Sesuai
dengan prinsip otonomi dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS),
pelaksana pembelajaran, dalam hal ini guru, perlu diberi keleluasaan dan
diharapkan mampu menyiapkan silabus, memilih strategi pembelajaran, dan
penilaiannya sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik dan lingkungan
masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibuat buku pedoman
cara mengembangkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus
yang meliputi dua macam, yaitu pedoman umum dan pedoman khusus untuk setiap
mata pelajaran.
Pedoman umum pengembangan silabus
memberi penjelasan secara umum tentang prosedur dan cara mengembangkan SK dan
KD menjadi indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, sumber belajar. Sedangkan pedoman
khusus menjelaskan mekanisme pengembangan sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran yang disertai contoh-contoh untuk lebih memperjelas langkah-langkah
pengembangan silabus.
Pendidikan berbasis kompetensi
mencakup kurikulum, paedagogi dan penilaian. Oleh karena itu, pengembangan KTSP
memiliki pendekatan berbasis kompetensi karena merupakan konsekuensi dari
pendidikan berbasis kompetensi. Di dalam SI dinyatakan bahwa: KTSP yang
berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang
kompetensi yang dibakukan dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara tuntas (belajar tuntas).
Bimbingan diperlukan untuk melayani perbedaan individual melalui program
remidial dan pengayaan.
Pengembangan kurikulum berbasis
kompetensi harus berkaitan dengan tuntutan SKL, SK dan KD, organisasi kegiatan
pembelajaran, dan aktivitas untuk mengembangkan dan memiliki kompetensi
seefektif mungkin. Proses pengem¬bangan kurikulum berbasis kompetensi menggunakan
asumsi bahwa peserta didik yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan
keterampilan awal yang dibutuhkan untuk menguasai kompetensi tertentu. Sedangkan, Pembelajaran berbasis kompetensi adalah program pembelajaran di mana hasil
belajar atau kompetensi yang diharapkan dicapai oleh peserta didik, sistem
penyampaian, dan indikator pencapaian hasil belajar dirumuskan secara tertulis
sejak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).
Standar Kompetensi lulusan (SKL)
- Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan
bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang dimiliki peserta didik.
2. Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal
yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran
pada satuan pendidikan tertentu.
3.
Standar Kompetensi Lulusan
Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
- Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
- Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
Standar Kompetensi Lulusan
Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
- SD/MI/SDLB/Paket A;
- SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
- SMA/MA/SMALB/Paket C;
- SMK/MAK.
4.
Standar Kompetensi Kelompok
Mata Pelajaran (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas
kelompok-kelompok mata pelajaran:
- Agama dan Akhlak Mulia;
- Kewarganegaraan dan Kepribadian;
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Estetika;
- Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
5.
Standar Kompetensi Lulusan
Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan
berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada
peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun
menengah.
Standar Isi
(SI)
Pengertian Standar Isi
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No.
22 Tahun 2006.
Standar Isi Memuat :
1. Kerangka Dasar dan
Struktur kurikulum
Kerangka dasar
kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman
dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap
satuan pendidikan.
2. Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a. kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok
mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan.
3. Prinsip Pengembangan
Kurikulum
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
- peserta didik dan lingkungannya
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
4. Struktur Kurikulum
Pendidikan Umum
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
5.
Kalender Pendidikan / Akademik
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
6.
Beban Belajar
Beban belajar
adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta
kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta
didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Standar Kompetensi (SK)
Untuk memantau perkembangan mutu
pendidikan diperlukan SK. SK dapat didefinisikan sebagai “pernyataan tentang
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik serta
tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata
pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:2).
Menurut definisi tersebut, SK
mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan
(performance stan-dards).
SK yang menyangkut isi berupa
pernyataan tentang pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai
peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran tertentu seperti
Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris.
SK yang menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk
menentukan tingkat penguasaan peserta didik terhadap SI. Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK memiliki dua penafsiran,
yaitu:
a)
Pernyataan
tujuan yang menjelaskan apa yang harus diketahui peserta didik dan kemampuan
melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu mata pelajaran.
b)
spesifikasi
skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian seperti
lulus atau memiliki keahlian.
SK merupakan kerangka yang
menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. SK juga
merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah
fokus dari penilaian, meskipun kurikulum lebih banyak berisi tentang dokumen
pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada bukti-bukti untuk menunjukkan
bahwa peserta didik yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan
awal.
Dengan demikian SK diartikan
sebagai kemampuan seseorang dalam:
-
melakukan suatu
tugas atau pekerjaan.
-
mengorganisasikan
agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
-
melakukan
respon dan reaksi yang tepat bila ada§ penyimpangan dari rancangan semula.
-
melaksanakan
tugas dan§ pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
Penyusunan SK suatu jenjang atau
tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu sistem sekolah menjadi
otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan kebijakan daerah dan nasional.
Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya standar pada tingkat lokal dan
nasional. Penentuan standar hendaknya dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
Sebab, jika setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah mengembangkan standar
sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan
kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah
akan bervariasi, dan tidak dapat dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu
dengan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yang
satu dengan wilayah yang lain tidak dapat dibandingkan. Pada gilirannya,
kualitas sekolah secara nasional tidak dapat dibandingkan dengan kualitas
sekolah dari negara lain.
Pengembangan SK perlu dilakukan
secara terbuka, seimbang, dan melibatkan semua kelompok yang akan dikenai
standar tersebut. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting agar kesepakatan
yang telah dicapai dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh pihak
sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK di negara-negara lain perlu
juga dilakukan sebagai bahan rujukan agar lulusan kita tidak jauh ketinggalan
dengan lulusan negara lain. SK yang telah ditetapkan berlaku secara nasional,
namun cara mencapai standar tersebut diserahkan pada kreasi masing-masing
wilayah.
Kompetensi Dasar (KD)
1.
Pengertian
Kompetensi merupakan perpaduan
dari pengetahuan, ketrampilan nilai dan sikap yang direfleksikan dalam
kebiasaan berfikir dan bertindak. Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai
pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah
menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif,
afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa
kompetensi mencakup tugas, ketrampilan, sikap dan apresiasi yang harus dimiliki
oleh peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran sesuai
dengan jenis pekerjaan tertentu.
Dalam kurikulum kompetensi
sebagai tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara eksplisit, sehingga
dijadikan standart dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa
perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pembelajaran.
Pemahaman ini diperlukan dalam merencanakan strategi dan indicator
keberhasilan. Ada beberapa aspek didalam kompetensi sebagai tujuan, antara lain:
1.
Pengetahuan
(knowlegde) yaitu kemampuan dalam bidang kognitif.
2.
Pemahaman
(understanding) yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap individu.
3.
Kemahiran
(skill)
4.
Nilai (value)
yaitu norma-norma untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas yang
dibebankan kepadanya
5.
Sikap
(attitude) yaitu pandangan individu terhadap sesuatu
6.
Minat
(interest) yaitu kecenderungan individu untuk melakukan suatu perbuatan.
Sesuai aspek diatas maka tampak
bahwa kompetensi sebagai tujuan dalam kurikulum yang bersifat kompleks artinya
kurikulum berdasarkan kompetensi bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman kecakapan, nilai, sikap dan minat siswa agar mereka dapat melakukan
sesuatu dalam bentuk kemahiran disertai tanggung jawab. Dengan demikian tujuan
yang ingin dicapai dalam kompetensi ini bukanlah hanya sekedar pemahaman akan
materi pelajaran, akan tetapi bagaimana pemahaman dan penguasaan materi itu
dapat mempengaruhi cara bertindak dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga Kompetensi Dasar adalah
pengetahuan, ketrampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai oleh peserta
didik dalam penguasaan materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang
pendidikan tertentu. Juga merupakan perincian atau penjabaran lebih lanjut dari
standar kompetensi. Adapun penempatan komponen Kompetensi Dasar dalam silabus
sangat penting, hal ini berguna untuk mengingatkan para guru seberapa jauh
tuntutan target kompetensi yang harus dicapainya.
2.
Langkah-langkah
penyusunan Kompetensi Dasar
Adapun dalam mengkaji kompetensi
dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal berikut ini:
-
Urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.
-
Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
-
Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Pada dasarnya rumusan kompetensi
dasar itu ada yang operasional maupun yang tidak operasional karena setiap kata
kerja tindakan yang berada pada kelompok pemahaman dan juga pengetahuan yang
tidak bisa digunakan untuk rumusan kompetensi dasar.
Sehingga langkah-langkah untuk
menyusun kompetensi dasar adalah sebagai berikut:
1.
Menjabarkan
Kompetensi Dasar yang dimaksud.
2.
Tulislah
rumusan Kompetensi Dasarnya.
3.
Mengkaji KD
tersebut untuk mengidentifikasi indikatornya dan rumuskan indikatornya yang
dianggap relevan tanpa memikirkan urutannya lebih dahulu juga tentukan
indikator-indikator yang relevan dan tuliskan sesuai urutannya.
4.
Kajilah apakah
semua indikator tersebut telah mempresentasikan KD nya, apabila belum
lakukanlah analisis lanjut untuk menemukan indikator-indikator lain yang
kemungkinan belum teridentifikasi.
5.
Tambahkan indikator
lain sebelum dan sesudah indikator yang teridentifikasi sebelumnya dan rubahlah
rumusan yang kurang tepat dengan lebih akurat dan pertimbangkan urutannya
C.
Pengembangan
Kurikulum
Pengembangan
kurikulum adalah suatu proses dimana sebagai unsur pelaksana kurikulum harus
mampu mengembangkan dan mengimplementasikan suatu kurikulum dalam dunia
pendidikan, dalam hal ini adalah sekolah. Kurikulum yang semula hanya berupa
rumusan dan rencana, harus dapat direalisasikan dalam proses pendidikan yang
akan dilaksanakan setelah melalui proses pengembangan kurikulum.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengembangan kurikulum antara lain :
1.
Relevansi pengembanagan kurikulum
a. Relevansi
ke luar, di mana komponen-komponen kurikulum disesuaikan dengan tuntutan,
kebutuhan, perkembanagan masyarakat.
b. Relevansi
ke dalam, yaitu adanya konsistensi antar komponen-komponen kurikulum dengan
keterpaduan internal.
2. Fleksibilitas,
maksudnya keadaan kurikulum solid, tetapipada pelaksanaannya memungkinkan
terjadinya penyesuaian dengan kebutuhan di lapanngan.
3. Kontinuitas,
yaitu adanya kesinambungan antara item satu dengan yang lainnya sehingga proses
belajar siswa menjadi lebih terarah.
4. Praktis,
atau disebut efisien. Yaitu pelaksanaan proses pengembangan dilakukan dengan
biaya yang murah dan dapat dilaksanakan dengan mudah.
5. Efektivitas,
proses pengembanagan yang menuntut keberhasilan yang tinggi baik dari segi
kualitas maupun kuantitas.
Beberapa
prinsip khusus dalam pengembangan kurikulum :
1. Prinsip
berkenaan dengan tujuan pendidikan
a. Ketentuan
atau kebijakan pemerintah
b. Survey
persepsi orang tua
c. Survey
pandangan para ahli
d. Pengalaman
negara lain
e. Penelitian
2. Prinsip
berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan
a. Penjabaran
tujuan ke dalam bentuk pengalaman belajar yang diharapkan
b. Isi,
meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan
c. Disusun
berdasarkan urutan logis dan sistematis
3. Prinsip
berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar
a. Keselarasan
pemilihan metode
b. Memperhatikan
perbedaan individual
c. Pencapaian
aspek kognitif, afektif, dan skills
4. Prinsip
berkenaan dengan pemilihan media
a. Ketersediaan
alat yang sesuai dengan situasi dan kondisi
b. Pengorganisasian
alat dan bahan
c. Pengintegreasian
ke dalam proses
5. Prinsip
berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian
a. Kesesuaian
dengan isi dan tingkat perkembanagan siswa
b. Waktu
c. Administrasi
penilaian
Terdapat
beberapa faktor yang berpengaruh pada pengembangan kurikulum, antara lain:
1. Perguruan
tinggi sebagai pengembang dan penjelajah ilmu pengetahuan.
2. Masyarakat,
dimana sekolah harus melayani aspirasi masyarakat (terutama dunia usaha sangat
berpengaruh).
3. Sistem
nilai, yaitu nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat harus terintegrasi dalam
kurikulum karena nilai-nilai tersebut bersifat heterogen dan multifaset
Beberapa
hambatan dalam pengembanagan kurikulum anatar lain:
1. Faktor
guru
2. Masyarakat
3. Biaya
Pengembanagan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangan kurikulum.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia Nomor 19 tahun
2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum
pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan
dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP
juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyakut kurikulum dalam UU 20/2003
dan PP 19/2005, antara lain :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasinal.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur Sistem Pendidikan Nasioanal. Ketentuan
dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (16); pasal 18 ayat
(1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35 ayat (2); pasal 36
ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1
ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6); pasal 7
ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3); pasal
10 ayat (1), (2), (3); pasa 11 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 13 ayat (1), (2),
(3), (4); pasal 14 ayat (1), (2), (3); pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5);
pasal 17 ayat (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3); dan pasal 20.
3. Standar
Isi, yang mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam
SI dalah kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK), dan
Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap
jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan
Kepmendiknas No. 22 tahun 2006.
4. Standar
Kompetensi Lulusan, merupakan kualifikasi kemamapuan lulusdan yang mencangkup
sikap, pengetahuan dan ketrampilan, sebagaimana yang ditetapkan dengan
Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
KTSP
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor
Departemen Agama Kabupaten/ Kota untuk pendidikan dasardan Provinsi untuk
pendidikan menengah. Pengembanagan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman
pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan
pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus
di koordinasi dan di supervisi oleh dinas pendidikan propinsi, dan berpedoman
pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan pesera didik, dan
lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
mengembangkan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan
lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada
peserta didik.
2. Beragam
dan terpadu, kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan,
serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonoimi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan perkembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaiatan dan kesinambungan yang bermakana dan
tepat anatar subtansi.
3. Tanggap
terhadap perkembanagan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberika pengalaman belajar peseta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan. Perkembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha
dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembanagan keterampilan pribadi,
keterampilan berfikir, ketreampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan. Subtansi kurikulum mencangkup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajaian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar
sepanjkang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, kebudayaan,
dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaiatan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembanagan manusia seutuhnya.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatiakn kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan moto Bhenika Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
D. Keunggulan dan Kelemahan KTSP
KTSP
yang juga merupakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) memiliki berbagai
keunggulan dan kelemahan. Keunggulan konsep ini, meski bukan format
satu-satunya untuk mengantisipasi permasalahan pendidikan, namun secara umum,
KTSP bisa “diandalkan” menjadi patokan menghadapi tantangan masa depan dengan
pembekalan keterampila pada peserta didik. Keunggulan lain, KTSP memiliki
kemampuan beradaptasi dengan daerah setempat, karena keterampilan yang
diajarkan berdasarkan pada lingkungan dan kemampuan peserta didik. Disamping
itu juga adanya penghargaan bagi pribadi peserta didik. Peserta didik yang
mampu menyerap materi dengan cepat akan di beri tambahan materi sebagai
pengayaan, dan peserta didik yang kurang akan ditangani oleh guru dengan penuh
kesabaran dengan mengulang materinya atau memberi remedial. Peserta didik juga
diajak bicara, diskusi, wawancara, dan membahas masalah-masalah yang
kontekstual,yang dalam kenyatanya memang diperlukan sehingga peserta didik
menjadi lebih mengerti dan menjiwai permasalahannya karena sesuai dengan
keadaan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Peserta didik tidak hanya
dituntuk untuk menghafal namun yang lebih penting adalah belajar proses
sehingga mendorong peserta didik untuk meneliti dan mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Namun,
kesulitan yang mungkin saja timbul dari pelaksanaan KTSP ini adalah
diperlukannya waktu yang cukup oleh pendidik yang mengampu di bawah rata-rata.
Kenyataan membuktikan, kondisi sosial dan ekonomi yang menghimpit kesejahteraan
hidup para guru, menyebabkan mereka kurang berkonsentrasi dalam proses
pembelajaran. Belum lagi mengingat kualitas guru yang kurang merata di setiap
daerah. Ini artinya, KTSP menghadapi kendala daya kreativitas dan beragamnya
kapasitas guru untuk membuat kurikulum sendiri. Kendala lain, KTSP menuntut
kemampuan guru dalam menjalankan pembelajaran berbasis kompetensi dengan
merencanakan sendiri bagaimana strategi yang tepat diterapkan sesuai dengan
kondisi dan kemampuan daerah setempat. Di samping masalah fasilitas pendidikan
di sekolah yang masih sangat minim. P;adahal konsep ini lebih menitikberatkan
pada praktek di lapangan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki di banding
teori semata. Kendala lain yang dialami guru adalah ketidakpahaman mebgenai apa
dan bagaimana melakukan evaluasi dengan portofolio. Karena ketidakfahaman ini
mereka kembali kepada pola assesement lama dengan tes-tes dan ulangan-ulangan
yang cognitive-based semata. Tidak adanya model sekolah yang bisa dijadikan
sebagai rujukan membuat para guru tidak mampu melakukan prerubahan, apalagi
lompatan, dalam proses peningkatan kegiatan belajar mengajar.
Berkenaan
dengan tidak adanya target materi dalam KTSP, disatu pihak KTSP menekankan
kompetensi peserta didik yang berati proses belajar harus diperhatikan oleh
guru, dipihak lain materi meskipun tidak diprioritaskan tetapi akhirnya harus
diselesaikan juga. Dengan demikian guru harus berpacu dengan waktu, sementara
proses belajar tidak dapat dipastikan keberhasilannya. Hal ini berdampak pada
rendahnya hasil belajar pesera didik yang dibinanya yang berujung pada
penolakan kebijakan pemerintah tentang Ujian Nasianal (UN) sebagai dasar
penentuan kelulusan peserta didik.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan
demikian, dari pembahasan di atas dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Pengembanagan
kurikulum adalah suatu proses dimana sebagai unsur pelaksana kurikulum harus
mampu mengembangkan dan mengimplementasikan suatu kurikulum dalam dunia
pendidikan, dala hal ini adalah sekolah. Kurikulum yang semula hanya berupa
rumusan dan rencana, harus dapat direalisasikan dalam proses pendidikan yang
akan dilaksanakan setelah melakukan proses pengembangan kurikulum.
3. Guru
profesional adalah guru yang memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan keimanan, ketakwaan
dan akhlak mulia; memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugas, serta memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas.
4. Salah
satu kemampuan pokok yang wajib dikuasai oleh seorang guru profesional adalah
merencanakan, mengembangkan, dan melaksanakan kurikulum dalam setiap proses
pengajarannya.
DAFTAR PUSTAKA
Http://ruliremi.blogspot.com/2012/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. http://id.wikipedia.org/wiki/
Januari/2010
PP
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan :
Jakarta
UU
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Jakarta